Tuesday, July 26, 2016

Hukuman Mati dalam Perspektif Kemanusiaan

hipwee-Bunuh-Diri-Gantung-Gantung-Diri-Hukuman-Mati

Tahun 2015 adalah taun barbar dalam pemerintahan republik Indonesia setelah era reformasi,dan itu adalah pendapat pribadi saya sebagai warga negara Indonesia. Ada yang menyatakan bahwa ini adalah salah satu bentuk dari tindakan tegas seorang presiden,yaitu Joko Widodo. Namun bukan tidak mungkin jika ini hanyalah pencarian eksistensi seorang presiden baru, yang sempat dianggap tidak tegas. Apapun itu biarlah hal-hal yang demikian tetap ada dalam fikiran-fikiran rakyat dan bukan suatu hal yang patut untuk di bicarakan seorang akademisi.

Yang saya ingin diskusikan adalah suatu peristiwa dimana presiden jokowi melakukan pidana mati terhadap 9 orang tersangka kasus narkoba,yang menurut saya adalah suatu kejahatan terhadap kemanusiaan. Memang benar jika narkoba adalah suatu extraordinary crime,dan para tersangka kasus narkoba harus di hukum dengan tindakan yang tegas. Namun bukan dengan hukuman mati, ada banyak hukuman yang lebih manusiawi dan memberikan efek jera yang sangat baik. Namun satu hal yang harus kita ketahui bersama adalah Konstitusi kita telah melarang hukuman mati yaitu pasal 28a UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” yang juga dikuatkan oleh Pasal 6 UU NO 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Lalu untuk apa hukum di buat kalau tidak ditaati,bukankah UUD 1945 adalah hukum tertinggi dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia. Selain itu banyak pasal-pasal dalam akta-akta perjanjian internasional,yang secara tersirat ingin mengatakan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang tidak berdab. Yang pertana adalah Universal Declaration of Human Right yang dalam pasal 3 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu” selain itu dalam Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 menyatakan bahwa “ Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”.

Begitu banyak pasal-pasal dalam perjanjian internasional tentang HAM,yang secara tidak langsung ingin menghapuskan hukuman dengan pidana mati yang di Indonesia diatur dalam pasal 10 KUHP. Tapi apakah masyarakat Indonesia sadar bahwa negara yang kitab undang-undangnya kita copy paste yaitu Belanda,telah meniadakan hukuman mati hampir 25 tahun yang lalu. Bukankah ini sebuah isyarat bahwa hukuman mati adalah hukuman yang tumbuh dan perkembang pada saat HAM belum begitu mendapatkan pengakuan,dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan seorang penguasa.

Masih layakah hukuman yang tidak ber-perikemanusiaan terus di pakai oleh bangsa yang mengedepankan ideologi?

Pancasila,yang dalam salah sila ke-2 berbunyi “ kemanusiaan yang adil dan beradab “.Masihkah bangsa Indonesia mengingat ketika hukuman mati dijadikan alat pembataian masal para TERDUGA PKI,yang diantaranya adalah seorang pahlawan bangsa. Hukuman mati hanya layak di gunakan di negeri barbar,bukan di Indonesia.

Di akhir saya akan mengutip alasan penolakan seorang tokoh tentang hukuman mati, oleh Romo Franz Magnis Suseno.1) sistem yudisial kita belum bersih dari praktik korup. Masa kita bersedia membunuh orang atas keputusan lembaga- lembaga yang tidak dapat dipastikan kejujurannya, 2)Hukuman mati satu-satunya hukuman yang tidak dapat dicabut sesudah dilaksanakan. Padahal, kemungkinan kekeliruan selalu ada,3) Membunuh orang, kecuali untuk membela diri atau dalam pertempuran militer resmi adalah tindakan yang tidak termasuk wewenang manusia,4) menurut kebanyakan ahli, hukuman mati tak punya efek jera. Ancaman hukuman mati tidak mengurangi kelakuan kriminal.


Hukuman Mati dalam Perspektif Kemanusiaan
read more

0 comments:

Post a Comment


Top